Parapuan.co - Kawan Puan yang sedang cemas menantikan waktu pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru kini bisa bernapas lega.
Melansir Kompas.com, pendaftaran PPPK Guru disebutkan akan dibuka pada pekan keempat September 2022.
Namun, untuk kepastian tanggalnya sendiri belum diumumkan secara pasti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Walau demikian, akan lebih baik jika kamu mengetahui dulu persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 agar bisa mempersiapkan diri.
Syarat pendaftaran PPPK Guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Apa saja? Yuk, simak kualifikasi lengkap secara umum dan khususnya berikut ini!
Persyaratan Umum PPPK Guru 2022
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Menteri PANRB Fokus ke PPPK