Dilakukan Shopee, Ini Aturan PHK di Indonesia yang Tak Boleh Dilanggar

Arintha Widya - Selasa, 20 September 2022
ilustrasi aturan PHK karyawan
ilustrasi aturan PHK karyawan simplehappyart

Parapuan.co - Baru-baru ini Shopee mengonfirmasi telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 3 persen karyawannya.

Isu PHK di lingkungan Shopee Indonesia sebenarnya sudah beredar sejak Juni 2022.

Hanya saja, kala itu Shopee membantah dan diketahui mengadakan perekrutan karyawan untuk berbagai posisi.

Berbicara mengenai PHK, rupanya terdapat aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha jika memberhentikan karyawannya.

Apa saja? Berikut uraian tentang aturan PHK sebagaimana dikutip dari Kompas.com!

Aturan PHK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun untuk perusahaan atau pengusaha, ada beberapa larangan dalam melakukan PHK yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

Bahwasanya, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan di bawah ini:

1. Dilarang mem-PHK pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Tepis Isu PHK, Shopee Indonesia Siap Rekrut 1.000 Talenta Digital Lewat Program Sea Labs

2. Dilarang mem-PHK pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dilarang mem-PHK pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Dilarang mem-PHK pekerja yang menikah.

4. Dilarang mem-PHK pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

5. Dilarang mem-PHK pekerja yang punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

6. Dilarang mem-PHK pekerja yang mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

7. Dilarang mem-PHK pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

8. Dilarang mem-PHK pekerja dengan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

9. Dilarang mem-PHK pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter, jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 

Itulah aturan yang perlu dipatuhi pengusaha yang ingin memberhentikan karyawannya.

Selain itu, untuk melakukan PHK, pihak perusahaan perlu melakukan mediasi atau membicarakan perihal pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya atau serikat pekerja.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya.

Baca Juga: Perusahaan BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Hak Karyawannya yang Kena PHK?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja