Parapuan.co - DPR dan Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan Undang-Undang (UU) PDP ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan pengawasan tata kelola data pribadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan pengesahan ini di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022).
Melansir Kominfo.go.id, Johnny G. Plate mengatakan bahwa UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi.
Selain itu, aturan ini juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam masing-masing sistem.
Menurut keterangan Johnny, salah satu kewajiban PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) adalah memastikan ada perlindungan data pribadi di sistemnya.
"Ini kewajiban data pribadi. Apa yang dilihat di situ? Apabila terjadi insiden data pribadi atau kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP," ungkap Johnny.
Jika PSE tidak mematuhi aturan tersebut, Kominfo akan memberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang tertulis dalam UU PDP
"Besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 milliar hingga Rp6 milliar setiap kejadian," ungkap Menkominfo.
Baca Juga: Semua Serba Digital, Ini Tips Amankan Data Pribadi agar Tidak Disalahgunakan