"Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari total pendapatan tahunan," lanjutnya.
Kawan Puan, pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi yang jauh lebih berat bagi oknum yang menggunakan data pribadi secara illegal.
Sanksi tersebut berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.
"Makanya kita sangat mendorong agar mari gunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital khususnya bidang data secara legal," kata Johnny G. Plate.
"Mari kita baca sama-sama undang-undangnya, di saat yang bersamaan tentu kami melakukan literasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan koporasi, serta perorangan mengetahui kewajiban," ajaknya lebih lanjut.
Kawan Puan, UU PDP ini juga akan mengatur kesetaraan aturan legislasi primer di berbagai negara.
Sepeerti yang kita ketahui, data-data siber ini bersifat ekstrateritorial dan ekstrayudisial, mampu menyeberangi batas-batas negara.
Maka, payung hukum yang ada juga harus bersifat multilateral (berbagai negara) maupun bilateral (antarnegara).
Menurut keterangan Menkominfo, UU PDP ini juga mengatur institusi perorangan, pribadi, korporasi di dalam negeri maupun global.
"Terkait dengan lembaga negara yang mengatur tata kelola data pribadi, berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres)," tutupnya.
Baca Juga: Susah Dibobol, Ini 4 Tips Membuat Password Medsos agar Aman dari Hacker
(*)