(*) Artikel telah diperbaharui oleh Citra Narada Putri pada Sabtu, 29 Juni 2024
Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Dalam dokumen yang diunggah ke laman resmi DPR, draf RUU PDP mencakup 16 bab dengan 76 pasal.
Melansir Kompas.com, aturan tersebut juga menjelaskan maksud dari data pribadi yang merupakan data perseorangan yang terindentifikasi.
Data pribadi juga bisa diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
Informasi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Perlindungan data pribadi sendiri adalah upaya melindungi data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Dalam Pasal 4 tertulis setidaknya ada dua jenis data pribadi yaitu data yang bersifat spesifik dan bersifat umum.
Kawan Puan, berikut rincian jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Susah Dibobol, Ini 4 Tips Membuat Password Medsos agar Aman dari Hacker