Parapuan.co- Sidang pleno mengenai penetapan upah minimum (UM) 2023 baru saja digelar pada hari ini, Rabu (21/9/2022).
Sidang yang dihadiiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh tersebut membahas soal upah minimum 2023.
Melansir Kontan.co.id, Kemenaker secara tegas mengatakan jika penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ini kan dengan Depenas bertemu ini untuk persiapan penetapan upah minimum 2023. Satu disepakati bahwa Depenas siap untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penetapan upah minimum 2023, dengan tetap mengacu PP 36/2021. Formulanya digunakan seperti itu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengutip Kontan.co.id pada Rabu (21/9/2022).
Putri mengatakan jika pihaknya tidak menutup dialog dengan para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang memprotes aturan PP 36.
Namun dialog yang diadakan harus berdasarkan kajian.
Meski begitu, Kemnaker tetap tidak ingin mengubah atau merevisi formula perhitungan upah minimum yang telah diatur PP 36/2022 tersebut.
"Depenas hari ini tetap sepakat PP 36, tapi dengan membuka ruang dialog. Kalau cuma PP 36 plek, kesannya kita ini otoriter. Tapi ada arahan dari Bu Menteri buka ruang dialog,"tambahnya.
Selain itu, pihak Depenas juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kemenaker dengan melakukan rapat koordinasi bersama kepala-kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) se-Indonesia.
Baca juga: Ini 5 Provinsi yang Mengalami Perubahan Upah Buruh pada Februari 2022
Mereka berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengenai data upah minimum.
"Kemnaker akan segera melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam lingkup yang lebih besar mengenai apa itu upah minimum dan filosofinya, dan juga penetapannya," ujar Putri.
Sebelumnya, Kemenaker menetapkan upah minimum naik sebesar 1,09%.
Hal tersebut berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS (Badan Pusat Statistik).
Perlu diketahui, upah minimum juga telah diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13%.
Permintaan tersebut di latar naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso lewat siaran pers yang tayang di Kontan.co.id.
(*)