Parapuan.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga F (13), korban pemerkosaan.
F merupakan korban pemerkosaan oleh empat anak laki-laki di bawah umur.
Para pelaku yang masih berusia 11-13 tahun ini menjadikan F sebagai korban pemerkosaan di Hutan Kota di Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022.
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban menolak pernyataan cinta salah satu pelaku.
Korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah kemudian bertemu pelaku di Hutan Kota.
Di tempat itulah F, diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku sekitar pukul 17.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga F ingin proses hukum terhadap pelaku asusila ini.
Saat mendampingi kasus pemerkosaan ini, Hotman terus mendapatkan pesan Whatsapp dari kelurga korban.
Keluarga bertanya terkait bagaimana penanganan hukum yang seakan tak berpihak pada korban ini.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak oleh Paman dan Sepupu Jadi Sorotan, KemenPPPA Siap Dampingi Korban
Hotman mengaku kesulitan dalam menjawab pertanyaan dari keluarga korban.
Pasalnya, empat pelaku sendiri masih berusia di bawah umur.
Artinya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tegas mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun yang melakukan pelanggaran hukum tak bisa ditahan.
”Ini tidak bisa saya jawab melalui WA karena harus print dulu penjelasan undang-undang. Ibu ini masih menangis," kata Hotman Paris seperti dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu, dalam Pasal 32 juga menyebut bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Lebih lanjut, Pasal 21 juga menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orang tuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan atau pembinaan yang difasilitasi negara.
Posisi ini tentu membuat Hotman bertanya, apakah Undang-Undang yang salah atau DPR yang salah.
"Bagaimana cara menerangkannya, undang-undang kita yang salah, atau DPR kita yang salah,” tegas Hotman.
Baca Juga: Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman
Karena hal ini, Hotman meminta agar DPR segera melakukan revisi pada UU terkait Sistem Pidana Anak.
Pada saat bersamaan, kakak korban yang juga mengungkap kondisi terkini adiknya.
”Dulu adik saya ceria. Sekarang kalau ditanya bengong,” kata kakak korban.
Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Wibowo juga ikut menanggapi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak laki-laki di bawah umur ini.
Wibowo menyebut bahwa dari empat pelaku, satu di antaranya masih berusia 11 tahun.
Artinya, pelaku hanya akan mendapatkan penanganan sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan dan dikembalikan pada orang tua.
Sementara anak lainnya berusia 12 tahun, masih memungkinkan untuk ditindak pidana.
”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.
Meski begitu, Hotman menegaskan jika pihaknya tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.
Keluarga meminta jika proses hukum ini harus terus berlanjut.
Baca Juga: Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati
(*)