Senyawa aktif tersebut memiliki sifat antibakteri yang dapat melawan bakteri berdinding sel tebal (bakteri Gram positif) maupun bakteri dengan dinding sel yang lebih tipis (Gram negatif).
"Karena allicin memang karena proses fermentasi akan berkurang. Tetapi meningkat semua kandungan yang ada di bawang hitam itu, termasuk SAC sehingga fungsi dari SAC membantu penyerapan dari allicin. Otomatis kalau penyerapan banyak, efek antibakteri juga lebih optimal," jelas dr. Ambar lagi.
Namun memang, menurut dr. Ambar perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan potensi bawang hitam dalam mengatasi jerawat.
Topik inilah yang juga dibawanya dan menjadikan timnya sebagai salah satu pemenang dalam acara Hair & Skin Research Grant 2022.
Tim dr. Ambar pun akan melakukan penelitian dengan judul “Potensi Bawang Hitam Tunggal sebagai Anti-Jerawat yang Disebabkan Bakteri Propionibacterium acnes, Staphylococcus aureus, dan Staphylococcus epidermidis”.
"Dalam riset ini, bawang hitam tunggal diekstraksi, lalu dianalisia kadar bahan aktif, serta diuji aktivitas antibakterinya pada senyawa bawang hitam tunggal," jelas dr. Ambar.
Penelitian yang diperkirakan dr. Ambar akan selesai di awal tahun 2023 tersebut, akan memberikan hasil tentang keamanan dan konsentrasi yang tepat dalam penggunaan bawang hitam untuk mengobati jerawat.
Selain itu, penelitian tersebut nantinya juga bisa diketahui penggunaan bawang hitam untuk mengatasi jerawat baiknya dilakukan secara topikal atau dikonsumsi.
Baca Juga: Memajukan Sains Indonesia, L'Oreal Dukung 5 Peneliti Kulit dan Rambut
Lebih dari itu juga bisa diketahui, bawang hitam sebagai antibakteri pada kulit bisa diaplikasikan sebagai salep, krim oles atau masker.
Menurut dr. Ambar, penelitian terhadap bawang hitam ini masih dilakukan uji in-vitro terlebih dahulu.
"Diujinya bukan ke manusia atau hewan, masih skala laboratorium. Setelah kita lakukan fermentasi menjadi bawang hitam kemudian akan kita lakukan ekstraksi dan pengenceran yang berbeda, baru akan keluar hasilnya, " jelas dr. Ambar lagi.
(*)