Parapuan.co - Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Desember 2022 mendatang.
Kali ini, bansos tersebut akan diberikan kepada sekelompok penerima yang terdiri dari anak yatim piatu, orang lanjut usia (lansia) tunggal, serta penyandang disabilitas.
Dikutip dari laman setkab.go.id lewat Kompas.com, Kemensos telah menerima dana tambahan senilai lebih dari Rp400 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyaluran bansos tersebut.
Bansos untuk ketiga sasaran tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Lantas, berapa rincian besaran BLT yang akan diberikan pada ketiga bansos yang akan cair akhir tahun mendatang? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
1. Bansos Anak Yatim Piatu
Bantuan sosial pertama akan ditargetkan kepada sebanyak 948.863 anak yatim piatu di Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan bahwa bansos tersebut akan diberikan dalam bentuk BLT sebesar Rp200.000 per anak.
“Itu akan dipergunakan untuk di bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp200.000 per bulan,” ungkapnya.
Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu
2. Bansos Lansia Tunggal
Risma juga mengatakan bahwa Kemensos juga menargetkan para lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun untuk menerima bansos.
Pencairannya akan dilaksanakan pada Desember 2022 mendatang, bansos lansia tunggal nantinya akan diberikan ke 334.011 orang lansia.
Bagi lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun, terutama yang tidak memiliki keluarga untuk menerima bantuan, maka akan dititipkan melalui RT/RW setempat.
Para lansia tunggal tersebut nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp21.000 per hari.
3. Bansos Penyandang Disabilitas
Terakhir ada bansos penyandang disabilitas dengan besaran yang sama, yakni Rp21.000 per hari dan akan cair pada Desember 2022 mendatang.
Bansos yang satu ini ditargetkan kepada 98.934 orang penyandang disabilitas dan akan diberikan selama satu bulan.
Baca Juga: Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Bansos Tambahan yang Akan Turun
“Jadi nilainya per harinya Rp21.000 untuk sesuai dengan jumlah harinya. Jadi kalau yang lansia tunggal itu 31 hari (satu bulan), kemudian penyandang disabilitas 31 hari (satu bulan),” kata Mensos Risma.
Demikian tiga jenis bantuan pemerintah yang direncanakan akan disalurkan pada Desember 2022 mendatang. (*)