- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerjanya 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Baca Juga: 5 Gelombang PHK Startup Digital Sepanjang 2022, Terbaru Shopee Indonesia