Ika juga menyebut agar korban pemerkosaan yang mengalami KTD mendapatkan akses yang tepat sesuai dengan Undang-Undang.
"Segera pastikan agar korban mendapatkan akses penanganan seperti yang tertera dalam undang-undang. Jangan cuma dikunjungi, pastikan korban benar-benar mendapatkan layanan berkualitas," tambah Ika.
Rahayu juga meminta agar para korban pemerkosaan mendapatkan akses yang mudah terkait aborsi aman.
"Kalau terkait aborsi aman, ya pastikan jika ini mudah di akses. Sudah ada peraturan tapi blm ada layanannya," tambah Rahayu.
Sebagai informasi, peraturan terkait aborsi aman sudah bepayung hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada dasarnya praktik aborsi menjadi hal yang dilarang.
Namun ada pengecualian khusus seperti indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak kehamilan dini dan kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma bagi korbannya.
Di sisi lain, perlu juga diperhatikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur usia kehamilan yang diperbolehkan aborsi.
Artinya, tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya bisa dilakukan ketika usia kehamilannya 40 hari sejak haid terakhir.
Nah mengingat kejadian kekerasan terhadap perempuan ini semakin marak, Kawan Puan bisa mencari bantuan ke lembaga terdekat atau bisa juga klik di sini.
Baca Juga: Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, Banyak Korban Pemerkosaan Belum Tahu tentang Akses Aborsi Aman
(*)