Parapuan.co - Kabar gembira bagi para pelancong Indonesia, kini masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang hingga bisa menjadi 10 tahun.
Seperti diketahui, dulunya masa berlaku paspor Indonesia hanya lima tahun.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," isi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Kawan Puan, mengenai kapan diterapkannya paspor yang berlaku dalam 10 tahun ini, belum dapat ditentukan dengan pasti, sebab masih dalam tahap persiapan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan saat permohonan paspor?
Syarat Permohonan Paspor
Masih dikutip dari Kompas.com, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Liburan Tak Menguras Kantong, airasia Super App Tawarkan Paket SNAP