Permohonan paspor bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia bisa mengajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Mengutip dari imigrasi.go.id, adapun beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus permohonan paspor, antara lain:
- KTP yang masih berlaku,
- Kartu keluarga,
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
- Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama,
- Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Baca Juga: Jangan Asal Masukkan Barang, Begini 3 Tips Packing untuk Trekking