Berikut ini cara mendapatkan jaminan layanan bagi korban kekerasan:
- Menghubungi Jamkesjak
- Membawa KTP atau KK
- Membawa surat keterangan atau laporan polisi bahwa kamu adalah korban kekerasaan.
Berikut call center dari Jamkesjak:
- Telepon: 082111999812
- Email: jamkesjak@jakarta.go.id
- Website: sijaka.jakarta.go.id.
Sebagai catatan, layanan dari UP Jamkesjak bukan hanya untuk penduduk DKI Jakarta saja.
Layanan ini juga dapat melindungi penduduk di luar DKI Jakarta yang mendapat kekerasan di wilayah DKI Jakarta.
Nah, Kawan Puan belajar dari kasus KDRT Lesti Kejora, maka apabila di antara kamu ada yang jadi korban KDRT, hendaknya berani untuk melaporkan kasus kekerasan dan melakukan visum ya.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Dua Saksi Dugaan Tindak KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
(*)