Hari Batik Nasional, Ragam Jenis Batik Berdasarkan Teknik Pembuatannya

Ratu Monita - Minggu, 2 Oktober 2022
Jenis Batik berdasarkan cara pembuatannya.
Jenis Batik berdasarkan cara pembuatannya. Nisangha

Seperti namanya, lempengan tersebut berguna sebagai stempel atau cap yang mempunya berbagai macam bentuk yang berbeda. 

Setelah di cap, kain batik akan diberi warna dengan cara dicelupkan ke dalam pewarna hingga mencapai motif yang diinginkan.

Proses pengecapan ini membuat motif yang dihasilkan cenderung lebih rapi, tetapi biasanya ada sedikit perbedaan terkait jarak antar motif.

Meski terkesan mudah, membuat batik cap juga memerlukan keahlian khusus.

Namun proses pembuatannya lebih sederhana dan membutuhkan waktu yang tidak lama, sehingga harga batik cap sedikit lebih murah dibandingkan dengan batik tulis

3. Batik Printing

Jenis batik yang satu ini lebih modern dibandingkan dengan 2 jenis batik sebelumnya. 

Karena, proses pembuatan batik ini dilakukan dengan cara disablon dan juga dengan cara dicetak serta diwarnai menggunakan peralatan modern yang canggih.

Proses pembuatannya yang tergolong mudah serta bisa diproduksi massal, harga dari jenis batik yang satu ini pun lebih terjangkau. 

Motif dan corak yang dihasilkan pun akan terlihat lebih rapi dan nyaris tak ada kekurangannya karean menggunakan mesin. 

Selain itu, jenis batik yang satu ini juga tidak akan ada bekas-bekas cairan malam, karena memang tidak menggunakan malam pada prosesnya.

4. Batik Kombinasi

Sesuai namanya, jenis batik yang satu ini dibuat dengan penggabungan dua teknik pembuatan batik.

Contohnya, sebagian corak batik akan diproses menggunakan teknik cap atau printing.

Sedangkan corak lainnya akan diproses dengan teknik batik tulis, sehingga batik kombinasi biasanya dibandrol dengan harga yang tidak terlalu mahal tapi juga tidak terlalu murah.

Baca Juga: Tutup JF3, Lakon Indonesia Gandeng Maestro Batik Hadirkan Koleksi Lorong Waktu

(*)

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029