Parapuan.co - Isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali disorot usai ramai masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke polisi karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan.
Adapun KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022.
Tentunya, laporan dugaan kasus KDRT Lesti Kejora itu menghebohkan publik. Pasalnya, pasangan tersebut selama ini terlihat harmonis saat tampil di layar kaca.
Namun ternyata, dalam laporan Lesti Kejora kepada kepolisian terkait KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, hubungan mereka ternyata tidak seharmonis yang ditampilkan.
Lesti mengaku mendapat tindak kekerasan mulai dari dibanting hingga dicekik.
Tidak hanya tindak kekerasan, Lesti pun mengakui bahwa ia mendapati suaminya itu berselingkuh.
Usai ramai isu KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora, isi perjanjian pranikah mereka kembali disorot.
Publik kembali diingatkan soal isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora sebelum keduanya menikah pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Ini Ancaman Hukumnya
Isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora ternyata ada yang menyinggung soal keterbukaan dalam rumah tangga mereka.
Namun di dalamnya tidak ada menyinggung soal KDRT maupun perselingkuhan.
Adapun isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora ada pernyataan keterbukaan mereka berdua usai menikah, termasuk mengetahui PIN ATM dan password social media.
Merangkum dari Grid.ID, ini dia isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah."
"Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password social media."
"Ketika udah nikah nanti harus selalu VC (video call) Dede,"
"Setiap month anniv harus beliin Dede mawar,"
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Dua Saksi Dugaan Tindak KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
"Walau nanti sama sibuk, harus ada waktu berdua,"
"Selalu kecup kening sebelum kerja,"
"Jangan ada guling di antara kita,"
"Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun."
Kini, setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke kepolisian atas dugaan kasus KDRT, Rizky pun terancam hukuman penjara.
Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Rizky Billar pun direncanakan untuk segera menjalani pemeriksaan kepolisian setelah Lesti membuat laporan KDRT pada hari Kamis, (29/9/2022).
(*)