Parapuan.co - BSU tahap 4 mulai cair pada hari ini, Senin, (3/10/2022).
Kawan Puan calon penerima BSU tahap 4 perlu segera mengetahui cara pengecekan status pencairannya.
Adapun pengecekan proses pencairan BSU tahap 4 ini bisa melalui online lewat situs Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kawan Puan bisa cek pencairan BSU tahap 4 melalui https://kemnaker.go.id.
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji tahun 2022.
Untuk mengakses website pengecekan BSU, Kawan Puan harus memiliki akun terlebih dahulu.
Akun tersebut didaftarkan dengan menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, serta nomor ponsel yang aktif.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponselmu.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, berikut cara mengecek status penerima BSU.
Baca Juga: Begini Solusi Jika BSU Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah
Langkah-Langkah Mengecek Status Pencairan BSU 2022
- Buka situs resmi https://kemnaker.go.id.
- Masuk dengan akun yang telah didaftarkan.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya.
- Cek notifikasi atau pemberitahuan.
Jika BSU telah disalurkan, informasi tersebut turut dimuat di pemberitahuan, termasuk ke bank yang dituju.
Kawan Puan juga bisa mengeceknya di bank himbara masing-masing.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000.
Hanya pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, yang akan mendapat BSU ini.
Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Jika calon penerima memiliki bank himbara, maka BSU 2022 akan ditransfer ke rekeningmu.
Adapun yang dimaksud dengan bank himbara adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Selain bank himbara, khusus wilayah Aceh uang juga ditransfer di Bank Syariah Indonesia.
Adapun pencairan BSU dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.
Sebelumnya, pencairan sudah dilakukan sejak September lalu.
Untuk itu, para pekerja atau buruh dapat mengecek laman kemnaker.go.id dan rekening bank himbara secara rutin.
(*)