Perbankan menandatangani perjanjian penjaminan terutama pada sektor padat karya yang banyak memiliki pekerja.
Fasilitas penjaminan kredit modal ini ditujukan kepada para pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha ekspor padat karya dengan karyawan minimal 300 orang.
Lebih lanjut, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM.
Serta, tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan tuntutan kepailitan dan memiliki performing loan lancar sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Besaran tambahan kredit modal yang diberikan sebesar mulai Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.
Sementara itu, skema penjaminannya sebesar 60 persen dari kredit, dan 80 persen untuk sektor-sektor prioritas.
Pemerintah menanggung pula pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.
Nah, mudah-mudahan saja langkah-langkah seperti yang sudah dilakukan berhasil mencegah negeri ini mengalami resesi ekonomi, ya.
Baca Juga: Ada Ancaman Resesi Global, Ini Tips Alokasi Dana Investasi dari Pakar
(*)