Parapuan.co - Seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh yang menikah di New York, barangkali ada di antara Kawan Puan yang juga ingin menikah di luar negeri.
Apabila kamu dan pasangan bercita-cita menikah di luar negeri, tentu saja harus melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari.
Apa saja yang mesti dipersiapkan? Berikut uraiannya sebagaimana dikutip dari Cermati.com!
1. Mempersiapkan Dokumen Pernikahan
Dokumen wajib yang mesti kamu siapkan untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri tidak jauh berbeda dari di dalam negeri.
Dokumennya termasuk fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, serta Surat Pengantar berupa N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua).
Selain itu, perlu foto dengan latar belakang biru dan surat keterangan belum menikah atau telah berstatus cerai bagi janda/duda yang ingin menikah lagi.
Dokumen tambahan yang diperlukan untuk menikah di luar negeri antara lain:
- Paspor dan Visa yang telah disetujui.
Baca Juga: Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Gelar Pernikahan Tertutup di New York