- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat izin dari orang tua/wali.
2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan
Berikutnya, kamu perlu mendapatkan surat keterangan untuk melangsungkan pernikahan di negara tujuan.
Jika di Indonesia ada Surat Keterangan Numpang Nikah untuk menikah di kota lain, di luar negeri hampir sama.
Hanya saja, kamu perlu mendapatkan surat dari kantor Catatan Sipil yang ditulis dalam bahasa Inggris.
3. Melaporkan ke Kedutaan Besar
Usai melakukan pendaftaran menikah, kamu perlu mengunjungi kedutaan besar negara tujuan di mana kamu dan pasangan akan menggelar pernikahan.
Ingat untuk membawa semua berkas yang sudah disetujui oleh KUA (Kantor Urusan Agama) tempatmu mendaftar, ya.