Parapuan.co - Nama artis peran Wanda Hamidah kini menjadi sorotan netizen.
Pasalnya, rumah Wanda Hamidah yang terletak di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, digusur oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) pada Kamis (14/10/2022).
Wanda Hamidah pun membagikan video kejadian tersebut di Instagram pribadinya @wanda_hamidah.
Kepada awak media, Wanda Hamidah menceritakan kronologi penggusuran rumahnya oleh Satpol PP.
Menurut keterangan Wanda Hamidah, penggusuran tersebut dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Polri.
Satpol PP datang dan mendobrak pagar rumah Wanda Hamidah, mendorong paksa pihak keluarga sang artis yang menahan.
"Di Insta Story saya mereka mendobrak pagar kami, dorong-dorong, memaksa pendorongan ini," cerita Wanda Hamidah, dikutip dari Kompas.com.
Pengosongan rumah ini sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga Wanda Hamidah yang berada di rumah.
Pihak keluarga pun tidak memberikan izin kepada Satpol PP maupun Polri untuk memasuki kediaman mereka.
Baca Juga: Klaim Asuransi Cair, Putra Wanda Hamidah Akhirnya Bisa Operasi
Aksi saling dorong pun terjadi antara pihak Satpo PP dan keluarga Wanda Hamidah.
Berdasarkan penjelasan Wanda, ia dan keluarga mengaku heran karena pengosongan rumah ini tidak menyertakan surat keputusan (SK) Pengadilan.
Pasalnya, tindak penggusuran rumah seharusnya dilakukan atas putusan pengadilan terkait.
"Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP," tegas Wanda Hamidah.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah tersebut pun kemudian didampingi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat guna membuka dialog antar dua pihak.
Usai berdialog panjang, keluarga Wanda Hamidah akhirnya mengizinkan Satpol PP untuk mengosongkan rumah dengan mengangkut barang-barang milik keluarga tersebut.
Satpol PP lantas mengangkut satu per satu barang di dalam rumah Wanda Hamidah menuju truk yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Terkait kejadian ini, Wanda Hamidah meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.
Lewat Instagram, Wanda Hamidah menuliskan pesan untuk pemerintah pusat soal kebijakan pengosongan dan penggusuran rumah.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulis Wanda Hamidah.
"Memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" lanjutnya.
Kawan Puan, pengosongan rumah Wanda Hamidah ini terjadi karena tanah rumah artis tersebut ternyata merupakan aset pemerintah daerah.
Wanda Hamidah diketahui hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 dan masa berlakunya sudah habis pada 2012 silam.
View this post on Instagram
Baca Juga: Berkaca dari Wanda Hamidah, ini Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar
(*)