Ini karena pada awalnya, KDRT masuk dalam ranah privat sebuah keluarga yang jauh dari perhatian dan intervensi pihak lain, termasuk pemerintah.
Bentuk kekerasan ini pun beragam, mulai dari yang paling ringan sampai ekstrem, bahkan sampai menyebabkan cacat fisik hingga kematian bagi korban.
Seiring dengan perkembangan zaman, perkara KDRT makin terkuak dan mendapat perhatian dari banyak pihak mulai orang sekitar, pemerintah, bahkan publik internasional.
Undang-Undang KDRT
Kini, ada aturan khusus yang mengatur tentang KDRT yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT telah digolongkan dalam sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya.
Tindakan kekerasan di rumah tangga selanjutnya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
Untuk itu, siapa pun yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan dalam rumah tangga, alangkah lebih baik bisa melaporkan kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Alasan Maafkan Sang Suami
Selain kepolisian, korban dapat melapor ke komisi atau lembaga terkait, semisal Komnas Perempuan.
Dengan begitu, diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa berkurang sehingga tidak lagi menelan korban, terutama perempuan.
Bagaimana menurut Kawan Puan?
(*)