Parapuan.co - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora atas Rizky Billar akhirnya menempuh jalur damai.
Pada Kamis (13/10/2022) ini, Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizky Billar.
Bukan tanpa alasan, pencabutan laporan ini karena sang buah hati.
"Alasannya anak saya karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya," ucap Lesti sebagaimana dilansir dari Kompas.tv.
"Dan beliau alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan bapak saya. Keluarga saya begitu memaafkan perbuatan suami saya," sambungnya.
Sementara dilansir dari Kompas.com, saat ini proses pencabutan laporan terhadap Rizky Billar tengah berjalan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin.
“Sedang dalam proses pencabutan laporannya yang disertakan dengan perjanjian tertulis dari Lesti dan Billar. Kemungkinan sore ini selesai dan Billar bisa pulang," ucap Sandy Arifin.
Sandy juga menyebut bahwa ada perjanjian tertulis di antara keduanya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Rizky Billar setelah Laporan Lesti Kejora Dicabut?
Lantas, apa isi perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar?
Lesti Kejora menyebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat agar Rizky Billar tak lagi mengulangi kesalahannya.
"Alhamdulillah kami sudah membuat perjanjian kan jadi insya Allah tidak terulang lagi,” kata Lesti dikutip dari Kompas.com.
Sandy Arifin kemudian membeberkan poin-poin perjanjian Lesti Kejoran dan Rizky Billar.
“Bahwa tidak akan melakukan perbuatan lagi, akan lebih menjaga Dede. Kalau misalnya tidak mematuhi peraturan dan sampai terjadi lagi, Dede juga punya hak untuk membuat laporan lagi,” ungkap Sandy Arifin.
Adanya perjanjian tersebut, Sandy berharap agar kedepannya tidak ada lagi kekerasan yang akan dilakukan Rizky Billar untuk Lesti Kejora.
“Mudah-mudahan tidak terjadi karena sudah berjanji di depan bapak, Dede, keluarga, dan kuasa hukum,” pungkas Sandy Arifin.
Meskipun laporan sudah dicabut, pihak kepolisian menyebut jika proses pencabutan ini tidak langsung menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Alasan Maafkan Sang Suami
Belajar dari kasus ini, korban KDRT harus berani melapor tindakan pelaku. Sebagai masyarakat, kita harus bisa menjadi support system bagi korban.
Tidak ada tindak kekerasan yang dapat dibenarkan. Oleh karena itu, jaga korban dengan mendukungnya agar kejadian serupa tidak terulang.
(*)