Di dalamnya tertulis bahwa seorang agen asuransi wajib memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usaha yang dijalani.
- Sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Sudah terdaftar dalam asosiasi yang sesuai dengan bidang usaha.
- Mematuhi kode etik yang telah ditentukan oleh asosiasi maupun perusahaan asuransi tempat bekerja.
Nah, itulah tadi beberapa syarat menjadi agen asuransi yang perlu Kawan Puan ketahui.
Mudah-mudahan setelah membacanya, kamu semakin paham sebelum akhirnya terjun di dunia bisnis asuransi.
Semoga informasi syarat lowongan kerja sebagai agen asuransi ini berguna buatmu, ya.
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja PLN untuk Fresh Graduate S2, Terbuka 5 Posisi
(*)