Parapuan.co - Nama Lesti Kejora dan Rizky Billar masih jadi sorotan publik Tanah Air.
Apalagi setelah Lesti Kejora diketahui mencabut laporan atas Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora diketahui mencabut laporannya atas Rizky Billar yang sudah berstatus sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Karena pencabutan ini, Billar diketahui bebas lewat proses restorative justice setelah disetujui polisi.
Nah Kawan Puan, tentu istilah ini masih asing dan belum banyak diketahui khalayak ramai.
Melansir Kompas.com, restorative justice sendiri adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan lain-lain dengan tujuan untuk mencari penyelesaian yang adil lewat perdamaian.
Lewat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, restorative justice ini tidak semata-mata mempermainkan hukum.
Pasalnya, hal itu tertuang dalam asas UU 23 Tahun 2004 dengan tujuan pengembalian keharmonisan dalam keluarga.
“Sesuai Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, asas dan tujuannya adalah pengembalian keharmonisan keluarga,” tegasnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Dengan Undang-Undang ini, diharapkan hukum bisa menegur pelaku agar tidak ada perbuatan KDRT lagi.