Baca Juga: Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar Usai KDRT Mungkin karena Trauma Bonding, Apa Itu?
"Permohonan penagguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat (14/10).
Kini, Billar sendiri akhirnya sudah bebas setelah restorative justice Lesti disetujui.
Namun meski begitu, Billar tetap berkewajiban untuk datang wajib lapor dan menjalani proses lain yang masih berlangsung.
Baca Juga: Banyak Penggemar Kecewa Atas Keputusannya, Lesti Beri Tanggapan Ini
(*)