Anneila Firza Kadriyanti

Pengamat komunikasi politik gender; founder dan pegiat literasi digital Mari Melek Media; feminist blogger.

Haruskah Perempuan Korban KDRT Damai Saja dengan Pelaku Kekerasan?

Anneila Firza Kadriyanti Senin, 17 Oktober 2022
Haruskah perempuan korban kekerasan, KDRT, berdamai dengan si pelaku?
Haruskah perempuan korban kekerasan, KDRT, berdamai dengan si pelaku? Ponomariova_Maria

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.

Parapuan.co - Setelah melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami Rizki Billar, Lesti Kejora malah mencabut kembali laporan tersebut, sehingga menyebabkan status tersangka Rizki Billar ditangguhkan dan dia dikeluarkan dari penjara.

Pasangan selebritas ini memutuskan untuk saling berdamai melalui upaya restorative justice dengan mengedepankan proses mediasi dan dialog.

Rizki Billar pun disebut telah meminta maaf pada Lesti dan keluarga ayah Lesti, sehingga rekonsiliasi dianggap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah KDRT yang menimpa sang penyanyi dangdut tersebut.

Mencabut laporan dan berdamai sepenuhnya merupakan hak Lesti sebagai pelapor sekaligus korban.

Namun tindakan ini tentu saja mengecewakan banyak orang. Mungkin Kawan Puan salah satunya?

Sebagai figur publik yang tindak-tanduknya disorot oleh masyarakat, pelaporan KDRT oleh Lesti sebenarnya bisa menginspirasi pihak lainnya yang juga merupakan korban KDRT untuk berani melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang mereka alami.

Dengan mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku KDRT, Lesti telah melangkah mundur dalam memberikan keadilan terhadap dirinya sendiri, serta kepada para korban KDRT lainnya, yang sedang mengumpulkan daya dan keteguhan dalam melaporkan kekerasan rumah tangga yang mereka alami.

Baca Juga: Bukan Kali Pertama, Polisi Sebut Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

KDRT Sebagai Kejahatan Serius

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2022, tindak KDRT di Indonesia selama lima tahun terakhir telah mencapai angka 36.367 kasus.