Pada dasarnya, program wajib militer di Korea Selatan sudah ada sejak tahun 1957.
Adanya program wamil ini telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dinas Militer Pasal 39 (1) yang ditetapkan oleh Konstitusi Republik Korea di tahun 1948.
Undang-Undang tersebut berbunyi bahwa setiap negara harus memiliki tugas pertahanan nasional.
"Semua waga negara harus memiliki tugas pertahanan nasional di bawah kondisi yang ditentukan oleh Konstitusi."
Sementara warga negara yang dimaksud adalah laki-laki berusia 18 sampai 28 tahun (usia internasional).
Di mana setiap warga negara memiliki waktu dinas selama 18 hingga 20 bulan, tergantung dengan jenis dinas yang dilakukan.
Meskipun Idol memiliki banyak penggemar, prestasi, dan berpenghasilan tinggi mereka harus tetap menjalankan tugas militernya.
Di mata hukum Korea Selatan, Idol tetaplah warga negara biasa tidak ada bedanya dengan warga sipil lainnya.
Baca Juga: Di Konser BTS Yet to Come in Busan, Jin Umumkan Bakal Debut Solo