Kemenkes Terbitkan Pedoman Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Ericha Fernanda - Rabu, 19 Oktober 2022
Pedoman penanganan gangguan ginjal akut.
Pedoman penanganan gangguan ginjal akut. Ivan-balvan

Parapuan.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan pedoman penanganan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 pada tanggal 28 September 2022.

Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien gangguan ginjal akut.

"Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan gagal ginjal akut pada anak,” ungkap Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes., mengutip Kemenkes RI.

Lebih lanjut, dr. Yanti menjelaskan bahwa pedoman tersebut memuat serangkaian kegiatan yang terdiri dari:

1. Diagnosis Klinis

Diagnosis gangguan ginjal akut diawali dengan mengamati gejala klinis pada pasien, seperti penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).

"Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi atau penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine," kata dr. Yanti.

Gangguan ginjal akut diketahui menyerang anak di rentang usia 6 bulan-18 tahun, paling banyak terjadi pada balita.

Baca Juga: 131 Anak Indonesia Alami Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kenali Gejalanya

Gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan pernapasan atas (ISPA), sementara gejala khasnya adalah penurunan jumlah air seni atau tidak bisa kencing sama sekali.

Pada kondisi seperti itulah disebut sebagai fase lanjut dan harus segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit.

"Bila anak mengalami gejala disertai volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar dr. Yanti.

2. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit

Saat di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal, terutama kreatinin.

Kalau fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi, dan komplikasi.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan positif gangguan ginjal akut, pasien akan dirawat di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Selama proses perawatan, tenaga medis akan memberikan obat dan terus memantau kondisi pasien, meliputi:

Baca Juga: IDAI Sebut Ada 131 Anak Indonesia Terkena Gangguan Ginjal Akut, Ini 4 Tips Jaga Kesehatan Ginjal si Kecil

- Volume balance cairan dan diuresis selama perawatan.

- Kesadaran.

- Napas kusmaull (pernapasan dengan panjang ekspirasi dan inspirasi sama).

- Tekanan darah.

- Pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

"Selama proses perawatan, pasien gagal ginjal akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG)," jelas dr. Yanti.

"Sebelum diberikan, rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," lanjutnya.

Menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), gangguan ginjal akut pada anak akut mencapai 189 kasus per Selasa (18/10/2022).

Jadi, itulah penjelasan tentang pedoman penanganan gangguan ginjal akut sesuai rekomendasi Kemenkes RI ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Dengarkan Tubuhmu, Ini 5 Tanda yang Muncul Jika Ginjal Bermasalah

(*)

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja