1. Pihak Penyidik Berikan SP3
Kompol Irwandhy, selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa mekanisme restorative justice telah ditempuh untuk perkara ini.
Artinya, penyidik menghentikan kasus tersebut dengan keluarnya surat SP3.
"Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti," ucap Kompol Irwandhy.
Untuk itu, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan pada Rizky Billar telah dihapus.
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," tambah Irwandhy.
2. Rizky Billar Minta Maaf
Atas apa yang dilakukan pada sang istri, Rizky Billar meminta maaf dan mengucapkan terima kasih karena Lesti telah menerimanya lagi sebagai suami.
Baca Juga: Banyak Penggemar Kecewa Atas Keputusannya, Lesti Beri Tanggapan Ini