Pelaku usaha bisa memeriksa legalitas aplikasi pinjol terdaftar di OJK melalui situs www.ojk.go.id dan melihat apakah aplikasi yang dituju memiliki logo OJK.
2. Perhatikan Bunga Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, Kawan Puan juga harus teliti melihat jumlah bunga pinjaman yang ditawarkan.
Perlu diketahui bahwa pinjol yang resmi terdaftar di OJK dilarang untuk menetapkan bunga lebih dari 0.8 persen per hari.
Apabila bunga yang ditawarkan lebih dari itu, sebaiknya jangan melanjutkan pengajuan peminjaman karena telah melebihi ketentuan OJK.
Di samping itu, pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi dapat memengaruhi jumlah tagihan yang akan kamu terima nantinya.
3. Pinjam Sesuai Kebutuhan
Pelaku usaha juga harus menyesuaikan jumlah pinjaman yang diajukan dengan kebutuhan bisnis.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjol, kalkulasikanlah dulu seberapa besar kebutuhan bisnis yang perlu mendapat pendanaan dari pinjaman online.
Baca Juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Ketahui 7 Jenis Pinjaman Modal Usaha Ini
Dengan begitu pinjaman yang diperoleh tidak habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang hanya menyulitkan proses pelunasan.
4. Bayar Pinjaman Tepat Waktu
Sama halnya dengan pinjaman konvensional, pinjaman online pun menerapkan denda apabila nasabahnya telat membayar tagihan ataupun melunasinya.
Jadi, jangan sampai kamu lupa membayar cicilan pelunasan secara tepat waktu agar tak perlu membayar denda.
Membayar pinjaman tepat waktu juga membantu kamu agar lebih disiplin sekaligus menjaga arus kas agar tetap sehat.
Kawan Puan, itulah berbagai pertimbangan penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman online untuk keberlangsungan bisnisnya. (*)