5 Daftar Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol Diambang Batas Aman, Ini Langkah BPOM

Anna Maria Anggita - Sabtu, 22 Oktober 2022
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas spukkato

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (20/10/2022) secara resmi mengeluarkan daftar sirup dengan kandungan etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Dilansir dari pom.go.id, berikut ini daftar lima obat sirup dengan kandungan etilen glikol di atas ambang batas, terdiri dari obat demam serta batuk dan flu, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam)

- Produksi: PT Konimex

- Nomor izin edar: DBL7813003537A1

- Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

- Produksi: PT Yarindo Farmatama

- Nomor izin edar: DTL0332708637A1

Baca Juga: Imbauan IDAI Terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Hindari Dulu Obat Sirup Paracetamol

- Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

- Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

- Nomor izin edar: DTL7226303037A1

- Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

- Produksi Universal Pharmaceutical Industries

- Nomor izin edar DBL8726301237A1

Baca Juga: 4 Obat Penurun Panas Alami untuk Anak, Lengkap dengan Cara Membuatnya

- Kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

- Produksi Universal Pharmaceutical Industries

- Nomor izin edar DBL1926303336A1

- Kemasan Dus, botol @15 ml.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan jika pihak BPOM akan mengambil langkah sebagai tindak lanjut terhadap lima obat sirup dengan kandungan EG diatas ambang batas aman tersebut.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ucap Penny dengan tegas.

Penarikan kelima obat sirup itu pun mencakup seluruh outlet antara lain:

- Pedagang besar farmasi.

- Instalasi farmasi pemerintah.

- Apotek.

- Instalasi farmasi rumah sakit.

- Puskesmas, klinik, toko obat, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.

Tak hanya penarikan, BPOM pun memerintahkan kepada seluruh industri farmasi dengan produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) untuk melaporkan hasil pengujian mandiri, langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Di sisi lain, industri farmasi pun dapat melakukan langkah lain, misalnya dengan mengganti formula atau bahan baku obat (jika diperlukan).

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Pedoman Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak

(*)

Sumber: KOMPAS.com,Pom.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja