Telah Diuji BPOM, Ini 30 Obat Sirup yang Aman Diminum dari 102 Daftar yang Dilarang Kemenkes

Ericha Fernanda - Senin, 24 Oktober 2022
Obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.
Obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi. AtlasStudio

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut.

Menurut laporan resmi BPOM, pihaknya masih melanjutkan proses sampling dan pengujian terhadap 69 produk obat sirup.

Pengujian dilakukan untuk meneliti potensi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) pada produk obat sirup tersebut.

Keduanya adalah senyawa yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang lebih dari 146 anak di Indonesia sejauh ini.

Menurut aturan yang berlaku di BPOM, senyawa DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.

Namun, EG dan DG bisa ditimbulkan dari proses produksi sebagai zat pencemar akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.

Lebih lanjut, berikut daftar obat yang aman dikonsumsi dan tidak aman dikonsumsi menurut BPOM. Yuk, simak!

Daftar Obat yang Aman Dikonsumsi

Ada sejumlah tujuh obat yang aman digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022, antara lain:

Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Sumber: BPOM
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Telah Diuji BPOM, Ini 30 Obat Sirup yang Aman Diminum dari 102 Daftar yang Dilarang Kemenkes