Maka dari itu, jangan lupa untuk mempersiapkan CV jika ingin beralih ke jalur karier baru.
4) Melakukan negosiasi dengan pihak HRD dan manajerial
Bicarakan masalah pemotongan gaji dengan pihak HRD dan manajerial.
Sampaikan kondisi finansialmu saat ini kepada mereka.
Jika kamu tidak terima dengan menghadapi pemotongan gaji, jelaskan kepada pihak HRD dan manajerial.
5) Melapor ke pihak berwenang
Jika pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak, kamu bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat.
Pasalnya, pihak perusahaan dapat dijerat pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam Kompas.com pada Minggu (30/10/2022).
"Pengusaha dapat di penjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja," ujar Said.
Kawan Puan, demikian tadi lima hal yang bisa kamu lakukan jika mengalami pemotongan gaji seperti karyawan Waroeng SS.
Semoga informasi ini membantu kamu saat memperjuangkan hak upahmu! (*)