Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Ini Cara Menghadapinya Jika Terjadi Padamu

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU dipotong
Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU dipotong dok. Kompas.com

Maka dari itu, jangan lupa untuk mempersiapkan CV jika ingin beralih ke jalur karier baru.

4) Melakukan negosiasi dengan pihak HRD dan manajerial

Bicarakan masalah pemotongan gaji dengan pihak HRD dan manajerial.

Sampaikan kondisi finansialmu saat ini kepada mereka.

Jika kamu tidak terima dengan menghadapi pemotongan gaji, jelaskan kepada pihak HRD dan manajerial.

5)  Melapor ke pihak berwenang

Jika pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak, kamu bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat.

Pasalnya, pihak perusahaan dapat dijerat pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam Kompas.com pada Minggu (30/10/2022).

"Pengusaha dapat di penjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja," ujar Said.

Kawan Puan, demikian tadi lima hal yang bisa kamu lakukan jika mengalami pemotongan gaji seperti karyawan Waroeng SS.

Semoga informasi ini membantu kamu saat memperjuangkan hak upahmu! (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha