Parapuan.co- Pada Senin (31/10/2022), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri).
Penandatangan kerja sama yang dilakukan di kantor BPH Migas, Jakarta tersebut membahas tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Tujuan PKS ini adalah membuat pedoman untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri, sebagai pengampuh Pemerintah Daerah.Terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran”, jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, diketahui ada tiga ruang lingkup masalah yang dibahas, yakni:
a. Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Konsumen Pengguna;
b. Memfasilitasi peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan instrument Pengendalian Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP;
c. Pembinaan dan Pengawasan.
Tak hanya itu, pihak Kementerian Dalam Negeri juga diharapkan mampu memberikan beberapa kontribusi dalam perjanjian kerjasama ini.
Berikut beberapa hal yang diharapkan pihak Kementerian Dalam Negeri berikan melalui perjanjian ini:
Baca juga: Good Job! BPH Migas dan Polda Sumsel Amankan Produsen BBM Ilegal dan Oplosan
1) Dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP;
2) Dukungan dalam rangka pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.
John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, melihat kerjasama ini adalah upaya agar subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran.
“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen/pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu.” ujar John Wempi Wetipo.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020, tanggal 30 April 2020, tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. (*)