Dalam hal ini, PRT akan terlindungi apabila seperti kasus yang dialami warga Cianjur di atas, yaitu menerima tindak kekerasan fisik maupun verbal dari majikan atau pemberi kerja.
Bukan hanya pekerja, pemberi kerja juga mendapatkan perlindungan apabila PRT melanggar perjanjian kerja atau melakukan hal-hal tidak terpuji kepada pemberi kerja dan keluarganya.
3. PRT Akan Diakui sebagai Pekerja
Pekerja rumah tangga selama ini mendapatkan stigma bukan merupakan seorang pekerja.
Padahal, PRT juga adalah pekerja seperti pegawai negeri maupun karyawan swasta lainnya.
Stigma tersebut membuat PRT mendapatkan diskriminasi, terlebih mengingat pekerjaan rumah tangga yang dilakukan dan tingkat pendidikan mereka.
Apabila RUU PPRT disahkan, mereka akan mendapatkan perlindungan hukum meski stigma yang ada tidak begitu saja bisa dihilangkan.
Dan jika mereka diakui sebagai pekerja, maka juga akan memperoleh keuntungan seperti pegawai dan karyawan swasta lain pada umumnya.
Salah satu fasilitas yang bisa diperoleh, yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Kira-kira, itulah beberapa poin penting yang dapat menjadi sarana perlindungan bagi PRT di Indonesia. Semoga segera disahkan ya, Kawan Puan!
Baca Juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO
(*)