Parapuan.co - Salah satu portal yang sering digunakan job seeker untuk mencari informasi lowongan kerja adalah Jobstreet.
Supaya CV dan lamaranmu dilirik oleh calon perekrut, kamu perlu tahu tips menulis deskripsi diri 300 karakter di Jobstreet.
Selain itu isu lay off atau pemutusan hubungan kerja sedang terjadi di banyak perusahaan, termasuk yang viral di Twitter mengenai karyawan The Goods Dept yang dipaksa mengundurkan diri.
Ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tim Human Resources perusahaan, saat melakukan PHK karyawan lo, Kawan Puan.
Simak ulasan selengkapnya dalam Berita Terpopuler Lady Boss hari ini, Senin (7/11/2022).
1. Tips Menulis Deskripsi Diri 300 Karakter di Jobstreet, Lengkap dengan Contoh
Kawan Puan mencari pekerjaan dengan membuat akun di Jobstreet dan memanfaatkan fitur-fitur pencarian yang ada?
Jika iya, kamu juga harus memanfaatkan kolom deskripsi diri untuk mempromosikan dirimu kepada perekrut. Bagaimana tipsnya?
Baca Juga: Mengenal Fitur seekMAX, Aplikasi Jobstreet yang Bantu Tingkatkan Kemampuan Berkarier
2. Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Beberapa waktu lalu ada seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP).
PRT asal Cianjur, Jawa Barat tersebut melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya dari sebuah keluarga di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Viralnya kasus ini akhirnya membuat berbagai pihak seperti Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) bersama anggota DPR RI menggelar Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Apa saja poin penting dalam RUU PRT yang dapat melindungi pekerja rumah tangga?
3. Berkaca Kasus The Goods Dept, Ini Hal yang Harus Diperhatikan HR Saat Ada Karyawan di PHK
Belum lama ini, viral di media sosial mengenai 30 karyawan yang dipaksa mengundurkan diri dan ganti rugi serta menyeret merek The Goods Dept. dan Erigo.
Dalam kabar yang viral dari akun Twitter @DiahLarasatiP tersebut, banyak warganet yang menyoroti status WhatsApp dari anggota human resources (HR).
Ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tim Human Resources perusahaan, saat melakukan PHK karyawan lo, Kawan Puan.
Lantas, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan saat menjadi HR?
Baca Juga: Berjalan 30 Menit, Ini Pola Wawancara HRD saat Menyeleksi Pelamar Kerja