3. Manajemen Fasilitas Kesehatan, Penjaminan Manfaat, Utilisasi dan Anti Fraud
Posisi ini melaksanakan kegiatan dan pengelolaan informasi/data/laporan administrasi yang berkaitan dengan peningkatan efektivitas kerjasama dan kemitraan fasilitas kesehatan, serta pengelolaan pelayanan promotif dan preventif.
Berdasarkan syarat lowongan kerja, hal tersebut juga dilakukan pada sesuatu yang berkaitan dengan efektivitas pengelolaan utilisasi pelayanan kesehatan, serta pengendalian dan penanganan kecurangan pelayanan kesehatan serta efektivitas pengelolaan klaim rujukan melalui kegiatan verifikasi klaim pelayanan kesehatan.
Adapun syarat masuk perusahaan untuk posisi ini adalah sebagai berikut:
- Pendidikan minimal S1/D4 Kedokteran Umum/Kedokteran Gigi/Keperawatan/Manajemen RS/Farmasi/Kesehatan Masyarakat.
- Akreditasi Universitas/Prodi minimal B.
- IPK minimal 3.00 (PTN) dan 3.25 (PTS).
- Mendapat nilai tambah apabila telah lulus Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
4. Manajemen Sumber Daya Manusia dan Umum
Baca Juga: 5 Ciri Syarat Lowongan Kerja yang Anti Tipu-Tipu, Salah Satunya Ringkas