Parapuan.co - Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2022 untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Baru-baru ini rekrutmen PPPK 2022 kembali diumumkan salah satunya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melansir Kompas.com, BPK membuka setidaknya 107 formasi yang terdiri dari 2 formasi untuk Tenaga Kesehatan dan 105 untuk Tenaga Teknis.
Untuk informasi lebih lanjut, simak persyaratan umum dan khusus di masing-masing formasi tersebut di bawah ini, yuk!
Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK 2022 di Badan Pemeriksa Keuangan
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Kuota PPPK 2022, Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan