Parapuan.co - Kawan Puan, sebagian besar dari kalian mungkin sudah tidak asing lagi dengan pegadaian.
Namun, apakah kamu sudah mengenal lembaga keuangan yang satu ini dan usaha apa yang dijalankan?
Jika belum, tidak ada salahnya kamu mengetahui tentang kegiatan usaha yang dilakukan pegadaian.
Dengan begitu, kamu tidak salah paham dan mengira lembaga keuangan pegadaian sama seperti bank pada umumnya.
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai pegadaian dan kegiatan usaha seperti mengutip Kompas.com!
Definisi Pegadaian
Definisi mengenai pegadaian tertera dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, dkk.
Di dalamnya dijelaskan, pegadaian ialah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri khusus.
Ciri khusus yang dimaksud adalah pegadaian memberi pinjaman dengan hukum gadai.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Tabungan Emas untuk Milenial, Apa Saja?
Pegadaian juga disebut sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang menjalankan usaha gadai.
Usaha gadai sendiri merujuk pada sebuah aktivitas menjaminkan barang berharga kepada pihak pegadaian, guna mendapatkan sejumlah uang.
Barang yang dijaminkan tersebut dapat ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan pihak lembaga pegadaian.
Kegiatan Usaha Pegadaian
Pegadaian menjalankan sejumlah kegiatan usaha, di antaranya meliputi:
1. Melayani jasa taksiran, yakni memfasilitasi masyarakat yang ingin menaksir nilai riil suatu barang berharga yang dimiliki.
2. Melayani jasa titipan barang, di mana masyarakat dapat menitipkan barang-barang berharganya di pegadaian.
3. Memberikan kredit bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap, yaitu dengan melakukan pemotongan gaji peminjam setiap bulannya.
4. Pegadaian juga ikut serta dalam usaha tertentu yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, tujuan pegadaian adalah membantu masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat dan mudah.
Barang-barang berharga yang bisa digadaikan di pegadaian, misalnya perhiasan (emas, perak, berlian, dll), kendaraan (motor, mobil), sertifikat tanah, rumah, dan sebagainya.
Nah, sekarang Kawan Puan sudah tahu kan lembaga keuangan seperti apa pegadaian itu?
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya
(*)