Parapuan.co - Dalam dunia bisnis, seringkali kita mendengar istilah UKM dan UMKM.
UKM merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah.
Sementara itu, UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Keduanya terlihat memiliki makna yang jauh berbeda. Lantas, apa perbedaannya?
Dalam Kompas.com, definisi serta ciri-ciri UKM dan UMKM terdapat dalam undang-undang.
Undang-undang tersebut memuat masing-masing ciri dari UKM dan UMKM. Berikut penjelasannya:
Apa Itu UKM?
Ciri-ciri UKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Dalam undang-undang tersebut, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan yang diatur berdasarkan kriteria.
Baca Juga: 5 Tips Berjualan dengan Cara Live Streaming untuk Online Shop dan UMKM
Adapun kriteria yang masuk Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling hanyak Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar.
Apa Itu UMKM?
Kriteria serta definisi UMKM diatur bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Definisi UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Usaha mikro memiliki modal usaha dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar.
Jumlah ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Menurut Pengusaha, Ini Tips agar Produk UMKM Bisa Masuk Pasar Ekspor
Dari segi kriteria hasil penjualan tahunannya, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha kecil apabila memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk hasil penjualan tahunannya, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Itu tadi perbedaan mengenai UKM dan UMKM, Kawan Puan. Semoga bermanfaat!
(*)