Baca juga: Hindari Kerugian, Ini 4 Tips Mencegah Risiko Gagal Bayar saat Investasi di P2P Lending
Raymas bercerita jika tidak ada ganti rugi karena jenis permasalahan terkait perilaku petugas penagihan dan tidak naik sampai mediasi
2) Perilaku petugas penagihan
Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK Raymas Putro mengatakan, perilaku petugas penagihan menempati posisi pertama dengan persentase 21,69 persen.
3) Restrukturisasi atau relaksasi kredit
Selanjutnya, terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit yang juga menjadi soal.
Sebelumnya, ada alasan lain seperti fraud dan dugaan penyalahgunaan data yang terjadi di industri ini.
“Kalau di sektor fintech ganti rugi sih enggak ada ya, paling sering ya restrukturisasi yang diberikan perusahaannya,” ujar Raymas dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/11/2022).
“Seringkali konsumen itu menulis jenis permasalahannya apa, pas kami verifikasi ternyata keinginan restrukturisasi,” tambah Raymas.
Sementara itu, untuk penyelesaian permasalahannya, Raymas melihat sektor fintech P2P lending merupakan yang proaktif dalam melakukan konfirmasi.
Baca juga: Berizin OJK, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi P2P Lending Terpercaya di Indonesia untuk Investasi
Demikian tadi berbagai masalah dari fintech P2P lending yang kerap dikeluhkan nasabah.
Apakah Kawan Puan mengalaminya juga? (*)