3. 11 Tahun Mengabdi, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada tanggal 22 November 2022.
OJK hadir sebagai satu-satunya regulator pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Berdirinya OJK didasarkan atas amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan reformasi dari otoritas sistem pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan.
Dengan adanya OJK, maka pengaturan dan pengawasan pasar modal serta industri keuangan nonbank yang dulu dilakukan Bapepam LK berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2013.
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang ada di Bank Indonesia juga secara resmi berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2014.
Namun OJK tidak hanya jadi otoritas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, melainkan juga memberikan fungsi perlindungan konsumen.
Fungsi perlindungan konsumen ini memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga jasa keuangan.
11 tahun menjalankan fungsi-fungsi tersebut, sudah banyak capaian yang berhasil diraih oleh OJK.
Baca Juga: Waspada Gadai Ilegal, Suku Bunga Tinggi dan Tidak Terdaftar di OJK
(*)