2. BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya
BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.
Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdaftar di BPJS.
Selain itu, biasanya peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakan untuk berobat pada Faskes yang sudah didaftarkan di kota masing-masing.
Lalu bagaimana jika sedang berada di luar kota dan membutuhkan untuk ke dokter atau ke rumah sakit?
Apakah bisa tetap berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota?
Baca Juga: Gratis Ditanggung BPJS, Ini Tahapan Tes HIV yang Perlu Diketahui