Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya.
”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” ujar Pera.
Bagi Pera, penting sekali hak-hak pekerja rumah tangga dalam negeri untuk mendapatkan advokasi.
"Selama ini, banyak orang mengadvokasi pekerja rumah tangga Indonesia yang berada di luar negeri. Padahal pekerja rumah tangga di dalam negeri juga lebih rentan untuk mendapat kekerasan dan perlu mendapatkan advokasi," tambah Pera.
Pera mengatakan perlu ada peran ulama perempuan dalam mendukung pengesahan
"Ulama perempuan perlu mendukung pendorongan RUU PPRT sebagai bentuk perjuangan syariat Islam yang berkeadilan. Di dalam UU PPRT diatur bagaimana relasi bekerja dan pendapatan mereka," kata Pera.
Pera juga menjelaskan bahwa pendorongan UU PPRT ini sejalan dengan nilai-nilai Islam.
"Dalam hadist Nabi, Rasullah SAW tidak pernah pernah memukul istri, perempuan dan budak. Itu artinya penghormatan Islam terhadap perempuan. Itu menjadi spirit bagi kami mendorong RUU PPRT," jelas Pera.
Diketahui KUPI II mendorong segera pengesahan RUU PPRT lewat perspektif agama. (*)