Berdampak pada Klaim, Ini Pre-existing Condition dan Non-disclosure dalam Asuransi Kesehatan

Arintha Widya - Kamis, 24 November 2022
ilustrasi asuransi kesehatan
ilustrasi asuransi kesehatan

Parapuan.co - Sebagian dari kita mungkin sudah tahu dan paham kalau asuransi kesehatan bisa saja tidak bisa diklaim karena kondisi tertentu.

Di dalam asuransi, khususnya untuk asuransi kesehatan, ada istilah klausul pre-existing condition.

Klausul pre-existing condition bisa saja membuat klaim nasabah batal, yang artinya tidak mendapatkan uang dari asuransi kesehatan.

Pre-existing condition sendiri merujuk pada kondisi kesehatan yang sudah diderita nasabah sebelum polis asuransi berlaku.

Artinya jika ada kondisi kesehatan tertentu muncul setelah polis berlaku, nasabah tidak bisa mengklaim asuransi untuk kondisi "baru" tersebut.

Lantas, apa hubungan pre-existing condition dengan non-disclosure dalam asuransi kesehatan?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai dampak non-disclosure terhadap pre-existing condition sebagaimana mengutip namfisa.com.na berikut ini!

Non-disclosure dalam Asuransi Kesehatan

Non-disclosure secara harfiah berarti kerahasiaan. Kondisi ini merujuk pada kondisi kesehatan yang tidak diungkapkan.

Baca Juga: Hari Asuransi Nasional, Ini 5 Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi

Apabila kamu merahasiakan kondisi kesehatan tertentu dan mengajukan klaim untuk kondisi itu nantinya, maka perusahaan asuransi bisa membatalkan klaimmu.

Pasalnya, kamu mengklaim sesuatu yang tidak ada di dalam polis atau perjanjian asuransi.

Itulah yang dinamakan non-disclosure pada pre-existing condition dalam asuransi kesehatan.

Oleh karena itu, kamu perlu mengungkapkan semua tentang kondisi kesehatanmu sebelum polis asuransi kesehatan aktif.

Tidak perlu ada yang kamu rahasiakan karena konsekuensinya adalah kamu tidak berhak mendapatkan kompensasi jika ada peristiwa yang memperburuk kondisimu.

Konsekuensi lain dari merahasiakan kondisi kesehatanmu ialah kamu akan membuang banyak uang untuk biaya rumah sakit.

Sekarang Kawan Puan sudah tahu kan apa yang dimaksud non-disclosure dan pre-existing condition dalam asuransi kesehatan?

Jika kamu ingin membuat asuransi kesehatan, jangan lupa untuk jujur terhadap kondisi fisik maupun psikismu agar klaimnya kelak berjalan lancar. 

Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, Kawan Puan!

Baca Juga: Berbeda dari Investasi, Begini Penjelasan Allianz Tentang Pentingnya Asuransi

(*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat