Parapuan.co - Kawan Puan, tak sedikit kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kerja, tak hanya terhadap perempuan tetapi juga laki-laki.
Data Survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, 852 dari 1173 responden (70,93 persen) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Seperti dalam press rilis yang diterima PARAPUAN, bentuk pelecehan dan kekerasan yang paling umum terjadi yaitu dari sisi psikologis yang mencapai 77,4 persen.
Hal ini diperparah dengan fakta bahwa 75 persen orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak menyampaikan pelecehan tersebut karena khawatir akan keamanan kerja dan sumber pendapatan.
Ini tentu sangat berpengaruh pada produktivitas hingga psikis pekerja, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan maupun pelaku usaha.
Lewat diskusi yang diselenggarakan pada momentum peringatan 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG), Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) mendorong pelaku usaha untuk ambil bagian dalam mewujudkan ruang kerja aman yang bebas dari kekerasan seksual.
Anindya Restuviani selaku Program Director Jakarta Feminist memaparkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman.
"Pertama, dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual," terang Anindya Restuviani.
"Kedua, dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual, serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja," imbuhnya.
Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja
Anindya menambahkan bahwa semua pihak harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja.
Lebih lanjut Noval Auliady selaku co-director dari Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) memaparkan langkah berbeda.
Salah satunya telah dijalankan oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, kepada mitra-mitra pengemudinya.
"Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban," ungkap Noval.
"Di luar itu Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual," tambahnya.
"Inisiatif yang dilakukan Gojek dapat membawa kesadaran kolektif dengan skala besar dan menjadi contoh positif peran sektor swasta dalam gerakan penciptaan ruang publik aman," kata Noval lagi.
Pentingnya kolektivitas dalam upaya menciptakan ruang aman juga diamini oleh An Nisaa Yovani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).
"Upaya kolektif diperlukan untuk mendorong isu ini agar menjadi prioritas. Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja," jelas Nisaa.
"Ditambah saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 / C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender," tuturnya lagi.
Lebih lanjut, Nunik Nurjanah seorang Program Analyst UN Women Indonesia juga ikut memberikan tanggapannya terkait penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak," papar Nunik.
Ia juga menerangkan, "Bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja. Kami terus mendorong pemberi layanan dan perusahaan untuk menerapkan prinsip layanan yang berpusat pada korban."
Pelaku usaha memiliki peran penting dalam melakukan perubahan, yaitu dengan membuat kebijakan yang mengubah norma dan perilaku yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, serta menciptakan lingkungan yang aman untuk bekerja, bebas dari kekerasan.
Nah, Kawan Puan juga bisa loh membantu korban kekerasan seksual di tempat kerja dengan melaporkannya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan dapat Terjadi di Tempat Kerja, Begini kata Kemen PPPA
(*)