Parapuan.co - Sebagian dari Kawan Puan mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah paklaring.
Paklaring adalah surat keterangan yang biasanya dicari para pencari kerja, salah satunya untuk bisa mengklaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring sering kali dianggap sama dengan surat keterangan kerja, padahal keduanya sangat berbeda.
Apa perbedaan keduanya yang perlu Kawan Puan ketahui? Yuk, simak uraiannya seperti dikutip dari Gramedia.com berikut ini!
Paklaring ialah dokumen tertulis yang diterbitkan perusahaan untuk mengonfirmasi pengalaman kerja karyawan.
Dokumen ini sifatnya resmi, sehingga perusahaan harus mencantumkan kop surat dalam paklaring.
Di dalam paklaring, tercantum pula informasi nama karyawan, jabatan, masa kerja, hingga besaran gaji terakhir yang ia terima.
Kemudian di bawahnya terdapat pengesahan dan tanda tangan manajer perusahaan.
Baca Juga: Ingin Jadi Wanita Karier? Ini 4 Tips Wawancara Kerja dengan Nol Pengalaman