Bedanya dengan Surat Keterangan Kerja
Apabila ada informasi jabatan, lantas apa bedanya paklaring dengan surat keterangan kerja?
Surat keterangan kerja merupakan dokumen yang mempunyai fungsi berbeda dari paklaring.
Paklaring berfungsi memberikan keterangan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan pada posisi tertentu di jangka waktu tertentu.
Paklaring dikeluarkan saat karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan, yang biasanya diberikan ketika yang bersangkutan resign.
Sementara untuk surat keterangan kerja, dari segi hukum telah diatur dalam Pasal 1602 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Di sana, terdapat aturan yang menyebut bahwa surat keterangan kerja wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, baik diminta atau tidak.
Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa seorang karyawan benar-benar menjabat posisi tertentu di sebuah perusahaan.
Surat keterangan kerja dibuat oleh pimpinan atau pejabat berwenang di perusahaan dan sesuai dengan fakta-fakta karyawan.
Nah, itulah perbedaan antara paklaring dengan surat keterangan kerja. Jangan tertukar lagi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Ini Cara Menuliskan Skill dan Pengalaman di Surat Lamaran Kerja
(*)