"Jika diusulkan sebagai single nominations, kebaya bisa diajukan tahun 2024. Setiap negara hanya memiliki kuota (pengajuan) satu budaya per dua tahun," tutur Menparekraf dalam acara yang sama.
Sedangkan joint nominations adalah dua atau lebih negara bisa mengajukan kebudayaan setiap tahun sekali secara bersama-sama.
Dalam joint nominations, koleksinya pun akan dibagi ke beberapa pemilik atau pemelihara.
Artinya, apabila ada warisan yang eksis di beberapa lokasi atau memiliki beberapa pemilik, maka detail informasi terkait tiap komponen, pemilik atau pemelihara, wajib disertakan.
Sebenarnya, joint nominations bisa jadi alternatif mempercepat kebaya untuk didaftarkan ke UNESCO.
Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengajukan kebaya ke UNESCO lewat mekanisme single nominations, walau membutuhkan waktu lebih lama.
"Maka itu, joint nominations merupakan salah satu cara mempercepat proses enkripsi warisan budaya takbenda ke UNESCO. Namun, karena telah diputuskan oleh Kemendibudristek, Kemenko PMK, dan Komisi X DPR RI, maka kita akan mendorong dan menguatkan keputusan single nominations," ujar Sandiaga lagi.
Bagaimana menurut Kawan Puan mengenai keputusan pemerintah Indonesia yang mengajukan kebaya ke UNESCO lewat mekanisme single nominations?
Sampaikan pendapatmu di kolom komentar yah.
(*)
Baca Juga: Ini Gaya Artis di Festival Film Indonesia 2022 yang Kental dengan Wastra Nusantara